ولكن الورع له أربع مراتب
“Kewaraan memiliki empat tingkatan/level,” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, juz I, halaman 32).
1. Wara minimal (wara’us syuhud wal qadha)
Kewaraan minimal di mana menjadi syarat integritas saksi di pengadilan. Tanpa kewaraan ini, seseorang dapat keluar dari kriteria sebagai saksi, hakim, dan pemerintah. Kewaraan minimal ini adalah kewaraan seseorang yang menjauhi diri dari barang haram secara lahiriah.
2. Wara orang-orang sholeh (wara’us shalihin)
Kewaraan orang-orang sholeh ini adalah kewaraan orang yang menjauhi diri dari barang syubhat yang memiliki berbagai kemungkinan (kemungkinan haram, makruh, mubah).
Ketika menjelaskan kewaraan orang-orang sholeh, Imam Al-Ghazali mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi berikut ini:
قال صلى الله عليه وسلم: دع ما يريبك إلى مالا يريبك
“Rasulullah saw bersabda, ‘Tinggalkan apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu,’” (HR At-Tirmidzi yang disahihkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah dari Hasan bin Ali ra).
3. Wara orang-orang bertakwa (wara’ul muttaqin)
Kewaraan orang yang bertakwa adalah kewaraan orang yang meninggalkan kelebihan barang murni kehalalannya yang dikhawatirkan dapat membawanya kepada yang haram.
قال صلى الله عليه وسلم: لا يكون الرجل من المتقين حتى يدع ما لا بأس به مخافة مما به بأس
“Rasulullah saw bersabda, ‘Seseorang tidak termasuk ke dalam golongan orang bertakwa sehingga ia meninggalkan apa yang tidak masalah (halal) karena takut terbawa kepada yang menjadi masalah (haram),’” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).
Contoh kewaraan orang bertakwa adalah seseorang tidak membicarakan orang lain (karena khawatir) terbawa pada ghibah (yang haram). Contoh lain yaitu kewaraan orang tidak memakan dengan syahwat karena khawatir terjebak pada tindakan yang dilarang.
4. Wara orang-orang yang membenarkan (wara’us shiddiqin)
Kewaraan golongan as-shiddiqin adalah keberpalingan mereka dari selain Allah. karena khawatir melewati sepenggal umur pada hal yang tidak bermanfaat dalam menambah kedekatan kepada Allah, sekalipun mereka mengetahui bahwa aktivitasnya di luar itu tidak membawanya pada yang haram.